Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka

- 21 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka.
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah