Polda Lampung Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Selebgram Ikut Diamankan

- 27 Juli 2022, 06:30 WIB
Para tersangka judi online yang diamankan Polda Lampung.
Para tersangka judi online yang diamankan Polda Lampung. /tangkapan layar Instagram.com/@polisi_lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dua selebgran asal Lampung diduga terlibat dalam kasus judi online. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dalam ekspos kasus tersebut di Gedung Serba Guna Presisi Mapolda Baru, Selasa 26 Juli 2022.

Keduanya adalah Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo, yang ditangkap di dua daerah berbeda.

Selebgram Abdi Setiawan Rusli ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli 2022.

Baca Juga: Kapan ANBK 2022 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK Dilaksanakan? Ini Jadwal Lengkap dan Beda ANBK dengan UN

Sementara Selebgram Andreas Yuda Prasetyo ditangkap di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 14 Juli 2022.

Polda Lampung juga berhasil mengamankan 25 orang lainnya, yang diduga sebagai admin marketing judi online dan berada pada situs berbeda.

“Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang Banten. Jadi total dalam perkara judi online ini ada sebanyak 27 tersangka,” tutur Suyanto di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa 26 Juli 2022.

Subiyanto mengungkapkan bahwa setiap pelaku yang tertangkap memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Temui Erik ten Hag untuk Bahas Masa Depannya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x