SEPUTARLAMPUNG.COM – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara Negara terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terjadi pada hari Jum’at 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, disebutkan bahwa KPK berhasil mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.
Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.
Baca Juga: Profil dan Biodata Reza Hutabarat, Adik Mendiang Brigadir J yang Berpofesi sebagai Polisi
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.