Catat Nomor Ini, Jika PIP 2022 Alami Kendala Pencairan untuk SD, SMP, SMA SMK: Lewat Tanggal Ini, PIP Hangus

- 14 Mei 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Dana PIP 2022.
Ilustrasi Dana PIP 2022. /Tangkapan layar PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Catat nomor ini, jika PIP 2022 alami kendala pencairan untuk SD, SMP, SMA SMK. Berikut batas waktu aktivasi rekening yang telah ditentukan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan sebagai penerima PIP 2022 harap segera aktivasi rekening sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila sesudah batas waktu tersebut, siswa SD hingga SMK tak kunjung aktivasi PIP, maka dana PIP akan hangus atau batal diterima.

Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan PIP jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode 2022.

Masyarakat dapat menyimpan nomor berikut agar dapat digunakan untuk melakukan aduan saat pencairan PIP 2022.

Baca Juga: Ditetapkan untuk 849.170 Siswa SD-SMK, Dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang Cair Bisa Dicek Lewat Cara Satu Ini

Apabila dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud bagi siswa SD hingga SMK tak kunjung cair atau mengalami kendala saat pencairan, Anda bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP, yakni:

1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.

2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan".

3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*).

4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya.

5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda (Kartu KIP).

6. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.

Baca Juga: TERSISA 14 Hari Lagi! SEGERA Daftar DTKS Tahap 2/2022, Dapatkan Berbagai Bantuan, Salah Satunya KJP Plus

Selain pengaduan seperti yang di atas, Anda juga bisa melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.

Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Apabila tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau hangus dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Baca Juga: 5 Link Live Streaming Timnas Indonesia PUBG SEA Games pada 16-20 Mei 2022, Berikut Jadwal dan Daftar Tim

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.

• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Perbedaan Angka pada Gambar dalam 7 Detik, Hanya Orang Jenius yang Tau Dimana Bedanya

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.

• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.

• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.

• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Sikapi Penculikan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan Maharani Desak Pelaku Dijerat dengan UU TPKS

Berikut cara cek penerima bantuan PIP, yakni :

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id

2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Berikut tanda Dana PIP sudah bisa dicairkan, lengkapi syarat berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman smpn26kotabekasi.sch.id, di antaranya:

1. Siswa yang bersangkutan mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.

2. Apabila sudah dicairkan di bank, Buku tabungan halaman depan dan halaman kedua beserta Kartu Keluarga di Foto Copy satu rangkap dan diserahkan ke sekolah untuk di proses penginputan konfirmasi Sipintar.

Demikian ulasan terkait kelanjutan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap selanjutnya yang kabarnya masih dalam tahap penetapan, kemudian aktivasi rekening sampai 30 Juni 2022 dan terakhir akan diinfokan pencairan PIP di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK, lengkap dengan layanan pengaduan saat alami pencairan PIP.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x