Kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung. Siti memberi nama Siti untuk anak orangutan betina dan Sudin untuk anak orangutan jantan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini untuk mendapatkan informasi untuk membongkar jaringannya dari hulu sampai ke hilir.
Pada bagian lain, Siti Nurbaya berharap, penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi para pihak penegak hukum serta para penggiat lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin waspada dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Zaki Alkazar Nasution menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan perhatian dari pemerintah pusat.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk ke jaringan-jaringan internasional. ***