"Mereka yang belum memiliki KTP-el cukup melakukan perekaman di kantor kecamatan, selanjutnya tunggu di rumah nanti KTP diantar petugas kantor pos," katanya.
Adapun mengenai lama waktu jadi KTP-el itu setelah perekaman, Indra Gandi menyebutkan prosesnya tidak memakan waktu yang lama.
"Setelah perekaman, dan data masuk ke sistem Disdukcapil, KTP-el segera dicetak dan langsung didistribusikan," katanya.
Kemudahan ini juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) setelah jadi oleh Disdukcapil diantar ke pemohon melalui petugas kantor pos.
Menurut Indra, program tersebut bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan sudah di diresmikan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi beberapa waktu yang lalu.
Berita baik ini semoga segera diikuti oleh terobosan-terobosan lain yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat.***