SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah masih menggelontorkan berbagai bantuan sosial (bansos) guna meringankan bebas ekonomi masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, wabah penyakit menular ini hampir satu tahun menyerang Indonesia sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.
Pada 2021, Pemerintah menargetkan akan memberikan bansos kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdata di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Lengkap Tema 6 Kelas 2 SD/MI Halaman 185-195 dan 196-205 Tentang Merawat Tumbuhan
Pemerintah membagi pemberian bansos pada tahun ini dengan tiga kategori yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Baik BST,PKH maupun BPNT semuanya memiliki salah satu syarat yang sama.
Bagi calon penerima yang menginginkannya, syarat mendapatkan bansos 2021 tersebut ialah wajib terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Lantas apa itu DTKS? Pengertian dari DTKS sendiri ialah sebuah sistem dari Kemensos dimana tercantum data-data keluarga yang miskin serta tidak mampu.