SEPUTAR LAMPUNG - Kartu Tanda Penduduk (elektronik) atau e- KTP merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting.
Identitas yang satu ini dibutuhkan hampir di semua keperluan oleh semua warga negara yang telah memenuhi syarat.
e-KTP saat ini berlaku seumur hidup. Dengan durasa masa berlaku yang tak terbatas ini, ada banyak perubahan identitas yang kadang terjadi.
Misal status pernikahan dan pekerjaan, juga domisili.
Karena satu dan lain, terkadang terjadi perubahan pula dalam tampilan wajah yang jika tidak sama kadang bisa menimbulkan masalah dalam penggunaannya.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Bagi masyarakat yang memang merasa perlu untuk mengganti foto di e- KTP hal itu dapat dilakukan dengan persyaratan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP elektronik atau e-KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin, 15 Februari 2021.