SEPUTAR LAMPUNG - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang paling sering digunakan.
E-KTP berlaku seumur hidup namun kadang kondisinya sudah rusak atau buram karena sering dipakai.
Selain tak nyaman dilihat, E-KTP yang rusak atau mulai mengelupas dan sebagainya seringkali sulit untuk diidentifikasi.
Baca Juga: Dirombak Besaran-besaran, Benarkah Gaji PNS Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan?
Apalagi sejumlah keperluan saat ini banyak dilakukan secara online yang mengharuskan tampilan KTP terlihat jelas. Jelas ini sangat mengganggu.
Kerusakan pada E-KTP sebenarnya terbilang biasa dan sangat dimaklumi karena sangat seringnya digunakan.
Kerusakan biasanya terjadi pada tulisan E-KTP yang memudar atau lapisan pada blangko E-KTP yang mengelupas. Namun anda tak perlu khawatir jika E-KTP kedapatan rusak. E-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru.
Baca Juga: Indonesia Punya Kalung Anti Corona, Warga Kamboja Gunakan Orang-orangan Sawah untuk Tangkal Covid-19
Dikutip dari PRFM News dalam artikel "Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak", untuk mengganti E-KTP yang rusak dengan yang baru Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya adalah E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).