SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah menyediakan sejumlah program bantuan yang ditujukan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Kini Hadir MiniGold Kemasan Black Series, dan Update Harga per 21 Oktober 2020
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI