SEPUTAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja, pada Hari ini, 30 Maret 2021.
Pemuda itu berhasil dibekuk di di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan pemuda ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tas punggung yang berisi1,65 kilogram (Kg) Ganja dan uang tunai.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Imsakiyah untuk Kabupaten Lampung Barat Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 M
Adapun kedua barang bukti tersebut kini sudah diamankan oleh Polres Lampung Timur.
"Mulanya, petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,65 kilogram dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta di dalam tas punggung pelaku," katanya seperti yang dilansir Seputar Lampung dari Antara, Selasa, 30 Maret 2021.
Adapun, Wawan menyampaikan, tersangka berinisial YY (19 tahun) warga Lampung Timur.
Baca Juga: Tahukah Anda? Ternyata Ini 5 Alasan Kenapa Kita Harus Rajin Makan Tempe, Salah Satunya Sumber Vitamin B
"Isial pelaku YY (19), seorang remaja asal Lampung Timur sudah berhasil kami amankan dan akan menjalani proses hukum," katanya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Wawan.
Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung juga berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.***