SEPUTAR LAMPUNG - Baru tiga hari diberlakukan, di Lampung sudah tercatat 28 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan 28 pelanggaran itu dilakukan baik oleh pengendara roda empat atau mobil dan kendaraan roda dua alias motor.
"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Rafly Yusuf Nugraha, di Bandarlampung, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Diharamkan dalam Islam, Apa Hukum dan Doa bagi yang Tidak Sengaja Memakan Daging Babi?
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 100 102-103 104-105 106-107 108-109 110 Subtema 3 PB 2 dan 3
Dia menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut akan segera diberi teguran langsung berupa surat peringatan.
Adapun' 'surat cinta' tersebut akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.
"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," lanjutnya.