Baru Tiga Hari, Polrestas Bandar Lampung Catat Ada 28 Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-Siap Dapat 'Surat Cinta'!

- 26 Maret 2021, 18:28 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat dimintai keterangan terkait pelanggaran yang terkam melalui ETLE.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat dimintai keterangan terkait pelanggaran yang terkam melalui ETLE. /Dian Hadiyatna/ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Baru tiga hari diberlakukan, di Lampung sudah tercatat 28 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan 28 pelanggaran itu dilakukan baik oleh pengendara roda empat atau mobil dan kendaraan roda dua alias motor.

"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Rafly Yusuf Nugraha, di Bandarlampung, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Diharamkan dalam Islam, Apa Hukum dan Doa bagi yang Tidak Sengaja Memakan Daging Babi?

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 100 102-103 104-105 106-107 108-109 110 Subtema 3 PB 2 dan 3

Dia menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut akan segera diberi teguran langsung berupa surat peringatan.

Adapun' 'surat cinta' tersebut akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," lanjutnya.

Baca Juga: 'Kesal' Lihat Israel Ogah-Ogahan Bantu Palestina, AS Berencana Kasih Dana Rp216 Miliar untuk Vaksinasi Corona

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 Halaman 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 Subtema 3 Tumbuhan di Sekitarku

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x