SEPUTAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, kembali dilakukan pada Hari ini, 25 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Dimana dua antaranya datang langsung ke persidangan sedangkan 5 saksi lainnya hadir secara virtual.
Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung menyampaikan 5 saksi yang hadir secara virtual pada persidangan lanjutan tersebut adalah Zainudin, mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Sugiri, mantan Anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus Komisi III Ketua Fraksi PDIP.
Selanjutnya, Achmad Junaidi Sunardi, mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Safudin seorang wiraswasta yang juga merupakan kakak tiri terdakwa Mustafa.
"Untuk dua saksi yang hadir di pengadilan yakni Rusliyanto dan Ria Agusria seorang mantan anggota DPRD Lampung Tengah," kata Taufik seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 3 4 5 6 7 Subtema 1 Pembelajaran 1 Benda Tunggal dan Campuran