Sudah Tetapkan 3 Tersangka, Kejati Lampung Kini'Ngebut' Selidiki Aliran Dana Korupsi Pengadaan Benih Jagung

- 26 Maret 2021, 19:30 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur (kiri).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur (kiri). /Damiri/ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Penyelidikan terkait aliran dana dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung akan segera dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki apakah ada aliran dana ke pejabat Pemprov Lampung lainnya.

Dia melanjutkan untuk penyelidikan aliran dana ke pejabat Pemprov tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu minggu-minggu ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 121-122 123-124 125-126 127-128 129-130 Subtema 3 Merawat Tumbuhan

Baca Juga: Baru Tiga Hari, Polrestas Bandar Lampung Catat Ada 28 Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-Siap Dapat 'Surat Cinta'!

Pihaknya masih akan fokus terlebih dahulu kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi benih jagung tersebut.

"Kita fokus dulu sama tersangka ini, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Heffinur seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Diharamkan dalam Islam, Apa Hukum dan Doa bagi yang Tidak Sengaja Memakan Daging Babi?

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 100 102-103 104-105 106-107 108-109 110 Subtema 3 PB 2 dan 3

Dilansir dari ANTARA, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menyampaikan ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat pemerintahan Provinsi Lampung dengan inisial EY, IMA, dan HRR.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah