Ke Lampung Kini Harus Tunjukkan Hasil Tes Cepat Antigen, Baik Melalui Jalur Darat, Laut Maupun Udara

- 22 Desember 2020, 14:30 WIB
FOTO udara kendaraan pemudik tujuan Sumatrra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 2 Juni 2019. Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang.*/ANTARA
FOTO udara kendaraan pemudik tujuan Sumatrra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 2 Juni 2019. Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang.*/ANTARA /

SEPUTAR LAMPUNG - Sebagai provinsi yang menjadi pintu masuk ke Pulau Sumatera, Lampung seringkali mengalami lonjakan penumpang yang bepergian terlebih di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) seperti sekarang.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait dengan masyarakat yang akan bepergian di masa libur Nataru, Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada pendatang dari luar daerah untuk menunjukkan hasil tes cepat antigen negatif.

Sama halnya dengan daerah lain yang menerapkan kebijakan ini, tujuannya adalah untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 menjelang libur Nataru.

Baca Juga: Naik Kereta Api Kini Harus Rapid Tes Antigen, Bisa Tes di 9 Stasiun Berikut dengan Harga Rp105.000

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non reaktif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Selasa, 22 Desember 2020.

Pemeriksaan tersebut menurut Reihana, akan diterapkan pada seluruh pendatang baik melalui jalur darat, udara, dan laut sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021 hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni jelang libur akhir tahun," ucapnya.

Menurutnya, bagi pengendara mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang, ataupun kapal laut, tes cepat antigen dilakukan secara mandiri, namun bagi sopir kendaraan logistik akan di biayai pemerintah.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat tentang Berbakti kepada Ibu, Relevan dengan Peringatan Hari Ibu 22 Desember

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x