Perbandingan Biaya Rapid Test Antigen di Bandara, Stasiun, Laboratorium Klinik dan Rumah Sakit

- 21 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

SEPUTAR LAMPUNG - Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan hasil Rapid Test Antigen yang hasil negatif atau non reaktif membuat liburan kali ini terasa sangat beda.

Biaya tes yang cukup mahal, terlebih dengan masa berlaku yang cukup singkat, membuat banyak orang memikirkan ulang rencana mereka untuk bepergian pada libur nasional natal dan tahun baru (Nataru) kali ini.

Sebagaimana diketahui, Bali menjadi salah satu provinsi pertama yang mengumumkan mewajibkan tes swab PCR bagi wisatawan yang akan berkunjung melalui jalur udara.

Adapun untuk mereka yang menggunakan jalur transportasi darat, bisa dengan hasil tes rapid antigen. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: TERBARU! Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Lakukan Tes Cepat Antigen

Satu per satu, daerah lain juga menerapkan kewajiban yang sama, yakni wajib negatif rapid tes antigen untuk masyarakat yang akan berkunjung ke daerahnya. 

Contoh daerah yang mewajibkan harus pakai hasil negatif rapid tes antigen adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jogjakarta. Sementara ini, kebijakan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021.

Meski dikabarkan banyak masyarakat yang membatalkan rencana mereka untuk bepergian pada libur akhir tahun ini, namun tak sedikit pula yang tetap sesuai rencana semula.

Untuk memudahkan masyarakat yang akan tetap bepergian pada liburan Nataru kali ini, pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya rapid tes antigen.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x