Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Jambret Handphone yang Buron Selama Empat Tahun

18 Juni 2024, 14:16 WIB
Pelaku jambret handphone diringkus Polresta Bandar Lampung. /seputar lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM  – Pelarian SR (37) selama bertahun-tahun akhirnya berakhir pada Minggu, 16 Juni 2024.

SR yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret pada tahun 2020.

Usai menjadi buronan selama empat tahun, SR berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu, 16 Juni 2024, siang di rumah mertuanya yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Baca Juga: Apa Itu Glaukoma yang Dialami Komedian Adul? Ini Penyebab dan Gejalanya untuk Diwaspadai

"Benar, yang bersangkutan telah kami tangkap dan kini telah dilakukan penahanan," kata Kompol Dennis pada Selasa, 18 Juni 2024.

Setelah melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR melarikan diri ke Serang, Banten. "Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap," jelas Dennis.

Aksi penjambretan dilakukan SR pada Senin, 18 Mei 2020 yang dibantu oleh rekannya, NR (21), di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung. Saat itu, SR berhasil merampas sebuah handphone milik korban, IP (31), yang sedang berjalan pulang bersama orang tuanya.

NR sendiri sudah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman.

"SR berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus eksekutor, sementara NR bertugas memantau situasi," ujar Dennis.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Cara Menambakan Alamat Rumah Jadi Alamat Bisnis di Google Maps agar Usaha Bisa Dikenal Lebih Luas

Warga Punggur Lampung Tengah Curi HP Tetangga

Kasus pencurian HP juga terjadi di wilayah Punggur, Lampung Tengah. Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap AGG (24), seorang warga yang diduga kuat melakukan pencurian di rumah tetangganya sebanyak dua kali.

Aksi kriminal ini terjadi di Dusun II Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Pada Senin (10/6/2024), AGG mencuri satu unit HP merk Oppo A15 dan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu dari rumah korban bernama Komariyah.

Saat melakukan aksinya, AGG mempersenjatai diri dengan sebilah badik, seperti yang disampaikan Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

"Hari Senin pelaku AGG menggasak HP korban, esoknya datang lagi mau lanjut mencuri," kata Kapolsek pada Selasa, 18 Juni 2024.

Ferryantoni menjelaskan bahwa AGG memasuki rumah korban pada pukul 04.00 WIB melalui jendela dapur. Setelah masuk, pelaku menggeledah ruang tamu dan berhasil menemukan satu unit HP beserta chargernya dan uang tunai dalam dompet. Barang-barang tersebut kemudian dibawa kabur.

Baca Juga: Hargai Dirimu! Ini 5 Tanda Seorang Perempuan Sudah Terlalu Sering Dapat Kekerasan Mental

Namun, keesokan harinya pada jam yang sama, AGG kembali menyatroni rumah tersebut. Kali ini, aksinya kepergok oleh korban. "Saat pelaku kembali untuk kedua kalinya, korban terbangun dan memergoki AGG masuk ke rumahnya," ujar Kapolsek.

 

Korban langsung berteriak maling dan meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang kabur melalui pintu dapur. Tidak lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Punggur yang mendapat laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku dengan bantuan warga setempat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur. AGG dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler