Tak Hanya Rektor UNILA, 7 Orang Ikut Ditangkap oleh KPK di Antaranya Wakil Rektor, Kepala Senat, dan Dekan

21 Agustus 2022, 07:30 WIB
Konferensi pers KPK terkait dugaan tindak perkara korupsi suap di Universitas Lampung. /tangkapan layar youtube.com/@KPK RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - KPK menggelar konferensi pers penangkapan 8 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi suap di Universitas Lampung, Minggu, 21 Agustus 2022, pagi.

Delapan orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 19 Agustus 2022 adalah KRM (Rektor Unila), HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila), ML (Dosen),  HF (Dekan Fakultas Teknik),  AT (Ajudan KRM), dan AD (Swasta/pihak pemberi suap).

8 orang tersebut diamankan di tiga tempat yakni Lampung, Bandung, dan Bali.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Calon Pegawai PCPM Angkatan 37, Cek Syarat Lengkapnya

Selain itu ada dua orang yang juga ikut diperiksa yaitu AS (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) dan TW (Staf HY).

Wakil KetuaKPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara, bahwa praktik dugaan suap terjadi pada Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) 2022.

Dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri ini lah KRM (Karomani) beserta HY (Heryandi), BS (Budi Sutomo), dan MB (Muhammad Basri) menyeleksi apakah orang tua mahasiswa terkait sanggup menyerahkan uang dalam jumlah tertentu apabila dinyatakan lulus.

"Selama proses SIMANILA berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB  selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa, yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Ghufron.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Austria 2022 Hari Ini di Trans7, Hasil Kualifikasi: Bastianini Pole, Quartararo Posisi Lima

HY, MB, dan BS mendapatkan tugas dari KRM untuk mengumpulkan uang yang sudah disepakati dengan pihak orang tua yang sudah dinyatakan lulus berdasar penilaian yang sudah diatur.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucapnya.

Ghufron menambahkan bahwa total uang yang ditemukan KPK berjumlah R5 miliar, baik yang sudah dialih bentuk menjadi deposito, emas batangan dan masih berupa uang tunai. ***  

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler