Tak Perlu Repot ke Disdukcapil, Warga Lampung Timur Kini Cukup Tunggu KTP-el Diantar Petugas ke Rumah

15 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. /

SEPUTAR LAMPUNG - Sebagaimana birokrasi di luar Pulau Jawa pada umumnya, birokrasi di Lampung dulu pun sering diidentikkan sebagai proses yang ribet dan rumit.

Namun seiring waktu, provinsi ini terus berusaha membenahi diri, termasuk dalam melayani dokumen kependudukan masyarakatnya.

Bagi Anda warga masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, kabar baik yang satu ini tentu sudah lama dinanti.

Anda kini tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan berupa KTP elektronik ke Disdukcapil, Kota Sukadana.

Cukup melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan, nanti setelah KTP-el jadi akan diantar ke rumah masing-masing oleh petugas kantor pos.

Baca Juga: Update Info Lampung Kamis, 15 April 2021: Insentif Nakes Cair, SIM Online Hingga Peluang Tembus Pasar Global

Terobosan baru ini ditujukan untuk semakin memudahkan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dulu pernah dijanjikan oleh bupati terpilih saat kampanye.

"Program ini dalam rangka memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat yang digagas oleh Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo seperti yang pernah disampaikan dalam janji kampanyenya," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur Indra Gandi, di Lampung Timur sebagaimana dikutip dari ANTRAA pada Kamis, 15 April 2021.

Menurut Indra Gandi, dulu masyarakat harus mengambil sendiri KTP-el ke Kantor Disdukcapil setempat. Sekarang tidak perlu lagi, cukup tunggu di rumah.

"Mereka yang belum memiliki KTP-el cukup melakukan perekaman di kantor kecamatan, selanjutnya tunggu di rumah nanti KTP diantar petugas kantor pos," katanya.

Adapun mengenai lama waktu jadi KTP-el itu setelah perekaman, Indra Gandi menyebutkan prosesnya tidak memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Naskah Materi Khutbah Singkat Jumat, 26 Maret 2021: 3 Tingkatan Orang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Wajib Tahu!

"Setelah perekaman, dan data masuk ke sistem Disdukcapil, KTP-el segera dicetak dan langsung didistribusikan," katanya.

Kemudahan ini juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) setelah jadi oleh Disdukcapil diantar ke pemohon melalui petugas kantor pos.

Menurut Indra, program tersebut bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan sudah di diresmikan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi beberapa waktu yang lalu.

Berita baik ini semoga segera diikuti oleh terobosan-terobosan lain yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler