BPJS Kesehatan Jamin Semua Operasi, Mulai Kista, Miom, hingga Pendarahan Otak, Kecuali 21 Layanan Penyakit Ini

- 8 Januari 2023, 07:40 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 11 Pro Awal Januari 2023, HP Boba Paling Murah, tapi Chipsetnya Gak Main-main!

Selain itu ada juga operasi mata, bedah vaskuler, katarak, kelenjar getah bening, hernia, kanker, pencabutan pen, timektomi, dan penggantian sendi lutut.

Terkait daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Cianjur dan Cimahi Ini Masuk Peringkat Nasional Top 1000 se-Indonesia, Sekolahmu Masuk?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x