BPJS Kesehatan Jamin Semua Operasi, Mulai Kista, Miom, hingga Pendarahan Otak, Kecuali 21 Layanan Penyakit Ini

- 8 Januari 2023, 07:40 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin biaya untuk operasi bagi pesertanya, mulai kista, miom, hingga pendarahan otak. Tapi tidak untuk 21 jenis layanan dan penyakit berikut ini.

Manfaat jadi peserta BPJS Kesehatan adalah dapat meringankan beban biaya medis yang tak terduga, misalnya saat pasien harus menjalani tindakan operasi besar seperti kista, miom, atau pendarahan otak.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan harus tahu tindakan operasi apa saja yang bisa mendapat jaminan selain kista, miom, dan pendarahan otak.

Terkait operasi pendarahan otak, pihak BPJS Kesehatan telah mengatakan bahwa pendarahan otak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Hebat! 3 Kampus di Lamongan Ini Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Ada Incaranmu?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenaker) Nomor 52 Tahun 2016.

Nanun, pasien perlu tahu bahwa ada pengecualian yang membuat biaya operasi penyakit pendarahan otak tidak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kasus pendarahan otak yang biaya pengobatannya tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pendarahan otak karena kecelakaan kerja atau karena tindak kriminal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.

Adapun bentuk operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selain kista, miom, dan pendarahan otak adalah operasi jantung, Caesar, tumor, bedah mulut, odontektom, batu empedu, usus buntu, dan amandel.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x