Selain dengan menggunakan cara tersebut, ada cara lain yang bisa dilakukan agar perangkat televisi di rumah dapat menangkap siaran TV digital dengan mudah. Caranya adalah sebagai berikut ini:
1. Buka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.
2. Klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.
3. Setelah diklik, maka di layar televisi akan muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.
4. Pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.
5. Nama model TV akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.
6. Jika perangkat televisi yang dimiliki tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap untuk bisa menangkap siaran TV digital.
Set Top Box (STB) ini bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau pun online melalui e-commerce.
Adapun harganya bervariasi, tergantung merek STB, yakni mulai Rp100 ribuan hingga Rp400 ribuan per unit.