Dan berdasarkan penelitian bahwa pada pH tersebut virus PMK inaktif. Sedangkan pada susu, upaya jaminan keamanan dilakukan minimal dengan pasteurisasi pada suhu 72°C selama 15 detik.
Dari penjelasan tersebut, daging sapi atau kambing yang terinfeksi PMK tergolong aman dikonsumsi apalagi jika dimasak dengan cara yang benar.
Terkait pelaksanaan kurban pada Idul Adha 2022 nanti, Dokter Dian menyarankan agar panitia kurban mengetahui asal daerah ternak kurbannya.
Pastikan juga asal hewan kurban bukan dari daerah wabah PMK. Pemotongan sebaiknya dilakukan di RPH (rumah Pemotongan Hewan) milik Pemerintah yang diawasi oleh Dokter Hewan.***