Berikut syarat dan cara memilih hewan kurban yang layak di tengah wabah PMK yang melanda Indonesia.
Syarat Hewan Kurban:
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Syarat umur:
- Unta minimal umur 5 tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
- Kambing minimal umur 1 tahun
Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI
3. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.