5 Syarat Hewan Kurban yang Layak sesuai SE Kemenag 2022, Kenali Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi

- 2 Juli 2022, 11:30 WIB
Petugas DP3 Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan hewan kurban, Kamis 30 Juni 2022.
Petugas DP3 Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan hewan kurban, Kamis 30 Juni 2022. /Humas Tanjungpinang

Berikut syarat dan cara memilih hewan kurban yang layak di tengah wabah PMK yang melanda Indonesia.

Syarat Hewan Kurban:

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Syarat umur:

- Unta minimal umur 5 tahun

- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun

- Kambing minimal umur 1 tahun

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

3. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah