Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli

2 Juli 2022, 14:00 WIB
Cara memasak dan mengolah daging agar virus PMK mati. /Pixabay/webandi

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau foot and mouth disease (FMD) tengah melanda Indonesia sejak April-Mei 2022.

Sebelumnya, Indonesia telah bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak tahun 1986.

Namun, tiga puluh enam tahun kemudian tepatnya bulan April dan Mei 2022, sapi yang bergejala PMK mulai muncul di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah berupaya mengendalikan PMK, salah satunya dengan vaksin. Peternak dan masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek kesehatan hewan ternaknya.

Baca Juga: Ini Kriteria Hewan Kurban menurut Islam, Berapa Umur Minimal Sapi, Kambing, dan Unta yang Diperbolehkan?

Hal ini membuat peternak, konsumen, hingga Pemerintah khawatir. Sebab, tingkat penularan virus PMK antar hewan ternak bisa terjadi sangat cepat.

Terlebih lagi, wabah PMK ini muncul mendekati Hari Raya Kurban atau Idul Adha 2022 yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Lalu, apakah daging sapi atau kambing yang terinfeksi virus PMK aman dikonsumsi?

Bagaimana cara memasak atau mengolah daging tersebut?

Baca Juga: Tips dan Cara Menyimpan Daging Sapi tanpa Kulkas agar Tahan Lama

drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D selaku Koordinator Tim Satgas Pengendalian PMK UNDIP memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dilansir dari laman resmi Universitas Diponegoro, drh. Dian menyampaikan penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed).

Virus PMK berukuran kecil (± 20 milimikron), tidak ber-amplop tanpa lapisan lemak dan memiliki capsid yang kuat sehingga virus ini sangat tahan terhadap desinfektan yang cara kerjanya melarutkan lemak.

Namun, penyakit ini tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), sehingga daging dan susu aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

Terlebih lagi, budaya masyarakat Indonesia mengkonsumsi daging matang/yang dimasak.

Cara memasak daging sebaiknya melalui proses memanaskan hingga bagian tengah daging mencapai 70°C selama 30 menit. Dengan demikian virus PMK akan mati.

Selain itu, setelah ternak disembelih, secara alamiah terjadi proses rigor mortis yang mengakibatkan pH daging turun dibawah 5,9.

Dan berdasarkan penelitian bahwa pada pH tersebut virus PMK inaktif. Sedangkan pada susu, upaya jaminan keamanan dilakukan minimal dengan pasteurisasi pada suhu 72°C selama 15 detik.

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Dari penjelasan tersebut, daging sapi atau kambing yang terinfeksi PMK tergolong aman dikonsumsi apalagi jika dimasak dengan cara yang benar.

Terkait pelaksanaan kurban pada Idul Adha 2022 nanti, Dokter Dian menyarankan agar panitia kurban mengetahui asal daerah ternak kurbannya.

Pastikan juga asal hewan kurban bukan dari daerah wabah PMK. Pemotongan sebaiknya dilakukan di RPH (rumah Pemotongan Hewan) milik Pemerintah yang diawasi oleh Dokter Hewan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: undip.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler