Apakah Pekerja yang di-PHK Berhak atas THR 2024? Wajib Cair 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H!

- 26 Maret 2024, 16:00 WIB
Apakah pekerja yang di PHK berhak atas THR?
Apakah pekerja yang di PHK berhak atas THR? /Instagram @bank_indonesia

3. Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

4. Bagi freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagaamaan.

Sebagai catatan, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa THR 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan harus dibayarkan secara utuh dan tidak boleh dicicil.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x