3. Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
4. Bagi freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagaamaan.
Sebagai catatan, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa THR 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan harus dibayarkan secara utuh dan tidak boleh dicicil.***