SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dicairkan paling lambar 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Bagaimana nasib karyawan pekerja yang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari menjelang Lebaran 2024?
Apakah karyawan yang di-PHK masih berhak atas THR 2024? Simak selengkapnya!
Seperti diketahui, sebagian besar pekerja/buruh di perusahaan atau bahkan perorangan sedang menantikan turunnya THR 2024.
Di mana menurut aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagaaman.
Jika merujuk pada jadwal cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 pada SKB 3 Menteri yakni:
- Cuti bersama Lebaran 2024 jatuh pada 8,9, 12, dan 15 April 2024.
- Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10-11 April 2024.