Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR 2024 untuk Karyawannya? Ini Aturan Resmi dari Kemnaker

- 24 Maret 2024, 10:30 WIB
Perusahaan akan dapat sanksi ini jika tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawannya.
Perusahaan akan dapat sanksi ini jika tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawannya. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana jika sampai Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada karyawannya? Simak aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di sini.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengimbau agar pengusaha memberikan THR 2024 untuk karyawannya.

Di mana imbauan itu tertera dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa THR 2024 wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 212 213 214 Soal Pilihan Ganda BAB 8 Kurikulum Merdeka Belaja

Sebagai catatan, tidak dicantumkan secara pasti terkait 7 hari sebelum Hari Raya Keagaaman itu mengacu pada hari kerja (Senin-Jumat) atau hitungan hari dalam seminggu.

Jika merujuk pada hari kerja, maka THR 2024 bagi karyawan wajib dibayarkan paling lambat pada 28 Maret 2024.

Sedangkan jika merujuk pada hitungan hari dalam seminggu, maka THR 2024 paling lambat harus dibayarkan pada 1 April 2024 sebelum cuti bersama Lebaran 2024 yang menurut SKB 3 Menteri dimulai pada 8 April.

Lalu bagaimana jika pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan THR 2024?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x