Maka paling lambat perusahaan wajib membayarkan THR 2024 adalah pada 1 April 2024.
Namun jika mengacu pada hari kerja bank, maka THR 2024 bagi karyawan atau buruh wajib diberikan paling lambat pada 28 April 2024.
Adapun karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2024 adalah:
1. Karyawan PKWT (karyawan kontrak)
2. Karyawan PKWTT (karyawan tetap)
3. Freelancer atau pekerja dengan perjanjian harian lepas
4. Pekerja/buruh yang menerima gaji sesuai dengan satuan hasil
Bagaimana dengan karyawan tetap atau karyawan kontrak yang di-PHK 30 hari sebelum Lebaran 2024, apakah berhak atas THR?
Dikutip dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR pasa 7 ayat 1, Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja tetap yang di-PHK 30 hari sebelum Lebaran 2024 berhak atas THR.