Apakah Pekerja yang di-PHK Berhak atas THR 2024? Wajib Cair 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H!

- 26 Maret 2024, 16:00 WIB
Apakah pekerja yang di PHK berhak atas THR?
Apakah pekerja yang di PHK berhak atas THR? /Instagram @bank_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dicairkan paling lambar 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Bagaimana nasib karyawan pekerja yang terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari menjelang Lebaran 2024?

Apakah karyawan yang di-PHK masih berhak atas THR 2024? Simak selengkapnya!

Seperti diketahui, sebagian besar pekerja/buruh di perusahaan atau bahkan perorangan sedang menantikan turunnya THR 2024.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SNBP 2024 UPN Veteran Jawa Timur: Klik Link pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Di mana menurut aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagaaman.

Jika merujuk pada jadwal cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 pada SKB 3 Menteri yakni:

- Cuti bersama Lebaran 2024 jatuh pada 8,9, 12, dan 15 April 2024.

- Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10-11 April 2024.

Baca Juga: Link Live Streaming Red Sparks vs Pink Spiders Sore Ini, Laga Hidup Mati Megawati Cs untuk Lolos ke Final

Maka paling lambat perusahaan wajib membayarkan THR 2024 adalah pada 1 April 2024.

Namun jika mengacu pada hari kerja bank, maka THR 2024 bagi karyawan atau buruh wajib diberikan paling lambat pada 28 April 2024.

Adapun karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2024 adalah:

1. Karyawan PKWT (karyawan kontrak)

2. Karyawan PKWTT (karyawan tetap)

3. Freelancer atau pekerja dengan perjanjian harian lepas

4. Pekerja/buruh yang menerima gaji sesuai dengan satuan hasil

Bagaimana dengan karyawan tetap atau karyawan kontrak yang di-PHK 30 hari sebelum Lebaran 2024, apakah berhak atas THR?

Dikutip dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR pasa 7 ayat 1, Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja tetap yang di-PHK 30 hari sebelum Lebaran 2024 berhak atas THR.

Adapun ketentuan pemberian THR 2024 tidak berlaku bagi karyawan kontrak, sekalipun dia di-PHK 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Cara Hitung Besaran THR 2024

Berikut cara untuk menghitung THR 2024 untuk pekerja/buruh diperusahaan sesuai dengan SE Menaker:

1. Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR 2024 sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR 2024 diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Rumusnya = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah.

Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Baca Juga: 40 Link Mirror Alternatif jika Link Utama Pengumuman Hasil SNBP 2024 Hari Ini Sulit Diakses atau Error

3. Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

4. Bagi freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagaamaan.

Sebagai catatan, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa THR 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan harus dibayarkan secara utuh dan tidak boleh dicicil.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x