Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Aplikasi JMO Mobile

- 25 April 2023, 07:00 WIB
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. /BPJS Ketenagakerjaan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Aplikasi JMO berguna untuk memudahkan peserta BPJS dalam memenuhi kebutuhan layanan digital.

 

Salah satu cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menggunakan nomor KTP.

Sebelum kita mengecek saldo BPJS, kita diharuskan mengisi nomor BPJS ketenagakerjaan. Namun apabila kita lupa nomor BPJS, maka bisa mengecek nomor tersebut melalui call center.

Baca Juga: Darah Tinggi, Kanker, dan Sakit Lambung Bisa Diatasi dengan 4 Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Kita dapat menghubungi call center pada jam kerja via telepon di nomor kontak 175. Apabila sedang bekerja di luar negeri, bisa menghubungi via aplikasi WhatsApp di nomor 0811-9115910 dan 0855-1500910.

Selain nomor BPJS, call center tersebut juga melayani pengaduan lainnya salah satunya yakni jika kita kelupaan akun email pada aplikasi BPJS, sampaikan kepada petugas bahwa kamu lupa alamat email yang terdaftar di akun BPJSTKU dan kamu ingin melakukan reset akun BPJSTKU.

Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO:

Baca Juga: Darah Tinggi, Kanker, dan Sakit Lambung Bisa Diatasi dengan 4 Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

1. Buka aplikasi JMO di smartphone, Kemudian isi email dan kata sandi. Lalu pilih Log In.

2. Jika berhasil. Anda berada pada halaman Utama aplikasi

3. Klik menu Jaminan Hari Tua atau JHT

4. Pilih dan klik menu cek saldo pada halaman Jaminan Hari Tua

5. Pilih dan klik Nomor Kartu Peserta KPJ

6. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.

7. Saldo JHT ditampilkan

Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Baca Juga: HATI-HATI Penipuan! Ini Link dan Jadwal Resmi Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2023, Dibuka Mei Tanggal Berapa?

Untuk pencairan JHT sendiri dapat dilakukan apabila pada aplikasi tersebut menampilkan penawaran klaim JHT yaitu pekerja dengan status sebagai pekerja tetap dan memenuhi syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri yakni: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, dan buku tabungan.

Batasan saldo dalam klaim JHT lewat aplikasi JMO sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

Itulah cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x