Tidak Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan karena Sulit Unduh Aplikasi JMO? Berikut Solusi Mudahnya

- 4 Oktober 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi selfie.*
Ilustrasi selfie.* /Freepik.com/@lookstudio

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pencairan JHT dapat dilakukan offline dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Namun saat ini ada cara yang lebih mudah untuk melakukan pencairan dana JHT, yaitu dengan cara online melalui aplikasi atau di website.

Jika ada kendala dalam mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), berikut solusi mudah cairkan JHT melalui website:

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS IPA Terpadu Kelas 4 SD Semester Ganjil

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Kemudian buka Website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Mengisi informasi data diri sampai selesai dan diberikan nomor pengajuan lapak asik (layanan tanpa kontak fisik).

4. Langkah terakhir mengikuti wawancara yang sudah diberikan jadwalnya (dikirim melalui email).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x