Simak Aturan serta Syarat Terbaru Naik Kereta Api Buat Kamu yang Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

- 21 Desember 2022, 16:15 WIB
Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Untuk KA Jarak Jauh dan Lokal
Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Untuk KA Jarak Jauh dan Lokal /KAI Daop 2 Bandung/

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x