SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 harus segera diambil lewat Kantor Pos, dengan batas waktu tertentu.
Namun ada kabar gembira terkait batas waktu pencairan BSU 2022 yang kini telah diperpanjang. Simak informasi selengkapnya.
Pada Desember 2022, tercatat bahwa dana BSU sebesar Rp600.000 telah disalurkan kepada 11.959.564 pekerja/buruh yang berhak menerima dan memenuhi persyaratan penerima.
Sedangkan masih terdapat sekitar 1 juta pekerja yang masih belum mengambil hak BSU miliknya di Kantor Pos.
Penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan, akan menerima notifikasi pemberitahuan melalui laman resmi Kemnaker.
Namun, Anda juga dapat melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai salah penerima BSU, melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi PosPay.
Jika Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU, maka dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara penerima atau Kantor Pos.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 20 Desember 2022, diinformasikan bahwa batas waktu pencairan BSU 2022 kini diperpanjang.
Pencairan BSU 2022 melalui Kantor Pos yang sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2022, kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
BSU sebesar Rp600.000 tersebut dapat diambil di seluruh Kantor Pos, yang terdekat dari lokasi Anda.
Anda hanya perlu datang ke Kantor Pos dengan membawa kartu identitas berupa KTP, serta menunjukkan QR code pada aplikasi PosPay untuk mengambil BSU sebesar Rp600.000.
Itulah informasi terkait perpanjangan batas waktu pencairan BSU 2022 sebesar Ro600.000. Segera ambil dana BSU Anda di Kantor Pos terdekat hingga 27 Desember 2022.***