Hati-Hati dengan Penipuan Online Lewat Media Digital, Lakukan Hal Berikut Jika Terlanjur jadi Korban

- 6 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Penipuan Online dan cara mengatasinya.
Ilustrasi Penipuan Online dan cara mengatasinya. /Pinterest

Baca Juga: Segera Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, Simak Syarat hingga Alur Registrasi Online

Penipuan berkedok asmara atau romansa: 27,7 persen.

Pembajakan atau peretasan akun dompet digital: -25,6 persen.

Penipuan pada proses penerimaan kerja:20,6 persen.

Penerimaan sekolah atau beasiswa palsu: -19,9 persen.

Penipuan digital tersebut, dapat menyebabkan berbagai kerugian, mulai dari kerugian fisik, kerugian barang, kebocoran data pribadi, kerugian perasaan (malu, sedih, marah, kecewa, takut), kerugian waktu, hingga kerugian uang.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Cepat Tanpa Antre untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2, Terakhir 7 Desember 2022

Jika terlanjur menjadi korban penipuan, maka Anda dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Amankan keuangan dengan menghubungi call center m-banking.
  2. Jika ada transaksi tidak dikenal pada rekening, minta bank untuk memblokir rekening Anda.
  3. Datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
  4. Laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Instansi terkait lainnya.

Itulah informasi terkait penipuan online yang dapat terjadi lewat berbagai media digital. Serta langkah yang harus dilakukan jika terlanjur menjadi korban penipuan.

Tetaplah waspada dan berhati-hati dalam penggunaan segala media digital.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah