SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini marak terjadi penipuan online lewat berbagai media digital, sehingga masyarakat diminta untuk semakin berhati-hati.
Namun, jika terlanjur menjadi korban penipuan, apa yang harus dilakukan? Simak penjelasan selengkapnya.
Kini, penipuan tidak hanya ditemui secara langsung, melainkan juga dapat ditemui secara online melalui berbagai media digital seperti sosial media.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat semakin dirisaukan oleh penipuan online yang terjadi melalui sosial media, dengan modus yang beragam.
Karena sosial media merupakan salah satu sarana personal yang menyimpan data pribadi penggunanya, masyarakat harus semakin berhati-hati terhadap penggunaannya. Khususnya, kemungkinan terjadinya penipuan online.
Berdasarkan riset nasional tentang penipuan digital di Indonesia, hingga 91,2 persen penipuan terbanyak berupa penipuan berkedok hadiah. Riset ini melibatkan 1.700 responden dari 34 Provinsi di Indonesia.
Adapun penipuan digital yang sering dialami oleh masyarakat, yaitu sebagai berikut:
Pinjaman online ilegal: 74, 8 persen.