SEPUTARLAMPUNG.COM – Atas laporan dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Marissya Icha, polisi jemput paksa sosialita Medina Zein.
Hal ini dibenarkan oleh Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa kepolisian telah menjemput paksa Medina Zein terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha.
“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” ujar Zulpan seperti dikutip seputarlampung.com dari pmjnews.com.
Menurur Zulpan, laporan yang dilayangkan Marissya Icha terhadap Medina Zein akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Selain itu, pelaporan terhadap Medina Zein ada 2 tahap yaitu dengan pelapor dan korban Uci Flowdea. Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.