Baca Juga: Daftar UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen di 34 Provinsi Seluruh Indonesia, Ini Estimasi Besarannya
Syarat Penerima BPUM:
1. WNI
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar Jadi Calon Penerima BPUM:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki