SEPUTARLAMPUNG.COM – UMKM klik link ini untuk daftar BPUM 2022 dan bisa dapat BLT Rp600.000 dari Kemenkop UKM, yang dicairkan melalui BRI-BNI. Simak jadwal info jadwal pencairannya di sini.
Pemerintah melalui Kemenkop UMK berencana akan mencairakn dana BPUM 2022 bagi sekitar pelaku UMKM di Indonesia setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Pada program BPUM sebelumnya, dana BLT dari Kemenkop UKM bagi UMK yang kini besarannya adalah Rp600.000 cair di BRI dan BNI. Kemungkinan pada pencairan kali ini juga akan menggunakan 2 bank BUMN tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman kemenkopukm.go.id, program BPUM 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan