SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dicairkan dengan 2 mekanisme.
Mekanisme pertama adalah dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BTN, BNI, dan Mandiri.
Mekanisme kedua dicairkan melalui PT. Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara atau rekening Himbaranya bermasalah.
Lalu apa perbedaannya?
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 69 Aktivitas Kelompok: Flora yang Banyak Ditemukan di Provinsi
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pencairan dana melalui Kantor Pos Indonesia harus melalui proses undangan terlebih dulu.
Jadi, Kantor Pos harus mencetak undangan bagi para calon penerima BSU yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi data.
Nantinya, undangan tersebut akan dikirimkan ke masing-masing perusahaan tempat penerima BSU bekerja.
Terkait pencairannya, pekerja bisa mencairkan secara kolektif melalui perusahaan atau secara mandiri dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi PosPay.
Hal itu agar pekerja bisa mendapatkan QR Code yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BSU di Kantor Pos.
Sedangkan pencairan dana BSU melalui Himbara dananya akan langsung ditransfer ke rekening Himbara pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dana yang dicairkan pun sama, yakni sebesar Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk salah satu penerima BSU 2022 di akun SIAPkerja di laman kemnaker.go.id.
Apabila Anda lolos sebagai penerima maka akan ada notifikasi 'BSU Anda Telah Tersalurkan'.
Anda bisa mengecek rekening Himbara Anda, jika rekening bermasalah, Anda wajib mengunduh PosPay untuk mendapatkan QR Code atau datang langsung ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan screenshoot status Anda di laman kemnaker.go.id.
Adapun pencairan BSU saat ini sudah memasuki tahap 7 dan diberikan kepada sekitar 3,6 juta pekerja. Sedangkan tahap 1 hingga tahap 6 sudah dicairkan kepada sekitar 9,02 juta pekerja.
Itulah perbedaan pencairan dana BSU 2022 di Himbara dan Kantor Pos Indonesia.***