BSU Tahap 8 Dicairkan Melalui Himbara atau Kantor Pos Indonesia, Kapan? Cek Daftar Penerimanya di Sini

- 6 November 2022, 20:00 WIB
Informasi Pencairan BSU tahap 8.
Informasi Pencairan BSU tahap 8. /bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih akan dilanjutkan ke tahap 8.

Pasalnya, pencairan BSU tahap 7 hanya diberikan kepada sekitar 3,6 juta pekerja. Sedangkan total pencairan tahap 1 hingga tahap 6 adalah sekitar 9,02 juta pekerja.

Adapun, pada 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan bahwa sasaran penerima BSU 2022 adalah sebanyak 14,6 juta pekerja.

Artinya, pencairan dana BSU 2022 hingga tahap 7 baru diberikan kepada sekitar 12,92 juta pekerja.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS IPS Interaksi Antarruang di Negara-negara ASEAN Kelas 8 SMP Semester Ganjil

Jika demikian, masih ada kuota BSU belum cair kepada sebanyak 1,58 juta pekerja.

Lalu, kapan jadwal pencairan dana BSU tahap 8?

Menilik tahapan pencairan BSU sebelumnya, dana BSU tahap 8 baru akan cair setelah Kemnaker menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan kriteria penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x