SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah dicairkan melalui kantor Pos Indonesia, simak syarat dan cara cek penerimanya malalui aplikasi Pospay berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang menyalurkan bantuan tahap 7 senilai Rp600.000 kepada pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Pekerja yang berhak akan mendapat BSU sebesar Rp 600.000 kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Ini dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Penyaluran BSU tahap 7 kali ini berbeda dengan tahap sebelumnya, yang lalu melalui transfer bank, dan yang sekarang harus datang ke kantor pos untuk mencairkan subsidi gaji secara langsung.
Syarat Penerima BSU:
1. WNI dibuktikan dengan KTP