Materai Elektronik Sekarang Sudah Bisa Digunakan, Perhatikan! Berikut Tips agar Tidak Tertipu yang Palsu

- 7 November 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi materai elektronik.*
Ilustrasi materai elektronik.* /Instagram.com/ @kemenkominfo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini penggunaan materai elektronik (e-materai) sudah umum dapat digunakan untuk keperluan berbagai dokumen. Untuk menghindari penggunaan materai elektronik palsu, kamu bisa menyimak tips berikut.

Materai atau yang sering disebut sebagai matrai, umum digunakan sebagai pajak atas suatu dokumen resmi. Biasanya materai digunakan pada berbagai surat seperti surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, atau surat berharga lainnya.

Kini materai dapat digunakan dalam bentuk elektronik. Hal ini telah diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam penggunaannya, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati agar tidak terjebak dan menggunakan materai elektronik palsu.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Alur Seleksi, dan Syaratnya

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut tips untuk menghindari materai palsu:

1. Cek keaslian meterai elektronik dengan melakukan scan pada aplikasi Peruri Scanner di verification.peruri.co.id.

2. Ketahui komponen dan ciri khas meterai elektronik, yaitu:

- Memiliki kode unik berupa Nomor seri.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x