SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan BSU tahap 8 2022 cair hari ini? Maaf Golongan pekerja ini gagal cairkan subsidi gaji.
Pencairan BSU tahap 8 2022 akan segera dilakukan ke pekerja usai tahap 7 selesai disalurkan dan jumlah yang diterima masih sama, yakni sebesar Rp600.000.
Penerima BSU tahap 8 2022 merupakan pekerja yang terdaftar di laman SIAPkerja Kemnaker.
Selain itu, pekerja atau karyawan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dengan dibuktikan KTP tempat tinggal.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal dan Kunci Jawaban PAT UAS IPS Terpadu Kelas 7 SMP Semester Ganjil Kurikulum 2013
Adanya kelanjutan BSU tahap 8 2022 diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya di tengah kenaikan BBM dan harga bahan pokok.
Bagi pekerja atau karyawan yang dinyatakan sebagai penerima BSU 2022, tapi belum menerima bantuan BSU 2022, kini bisa mencairkan lewat PT Pos Indonesia atau Bank Himbara.
Adapun estimasi jadwal pencairan BSU Tahap 8 2022 adalah mulai pekan ini, yakni Senin-Minggu antara tanggal 7-14 November 2022.
Hal ini diprediksi berdasarkan pencairan di tahap sebelumnya yang biasanya dilakukan pada minggu berikutnya.
Para pekerja bisa mulai mengecek ke bank Himbara dan Kantor Pos terdekat untuk memantau dan memastikan dana BSU Tahap 8 2022 telah disalurkan Kemnaker.
Berikut cara cek status penerima BSU Tahap 7 2022 melalui link kemnaker.go.id:
• Buka laman website SIAPkerja di kemnaker.go.id
• Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
• Login kembali ke kemnaker.go.id
• Lengkapi Profil dengan menyertakan biodata berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
• Cek Pemberitahuan dan akan muncul notifikasi apakah terdapat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022
"BSU Anda Telah Disalurkan" dan bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU".
Namun tidak semua pekerja atau karyawan bisa memperoleh bantuan BSU tahap 8 2022, ada golongan atau kelompok pekerja dengan kriteria ini tidak bisa atau gagal memperoleh bantuan subsidi gaji tahap 8, yakni:
Adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU tahap 8 2022 adalah:
1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.
Demikian ulasan terbaru terkait bantuan BSU tahap 8 2022 yang diperkirakan akan cair hari ini, cek kembali status penerima di laman resmi kemnaker.go.id, apakah namamu terdaftar?***