Adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU tahap 8 2022 adalah:
1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.
Demikian ulasan terbaru terkait bantuan BSU tahap 8 2022 yang diperkirakan akan cair hari ini, cek kembali status penerima di laman resmi kemnaker.go.id, apakah namamu terdaftar?***