SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Namun, hanya 5 tipe pekerja saja yang berhak mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini. Cek status Anda melalui HP. Ini Caranya.
Kemnaker telah menyalurkan dana BSU 2022 Tahap 1 ke 4,1 juta pekerja, setelah memverifikasi data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, di mana data awal yang diberikan adalah sebanyak 5 juta data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Namun, data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tersebut berkurang setelah dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data dengan bantuan sosial lainnya. Kemudian, untuk BSU 2022 Tahap 2, Kemnaker kembali menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang memang sesuai persyaratan yang tercantum dalam Permenaker No. 10 tahun 2022, maka akan mendapatkan dana BSU 2022.
Berikut pekerja yang ditargetkan bisa mendapatkan dana BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.