SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan BSU tahap 2 saat ini masih menjadi kabar yang ramai diperbincangkan dan dinantikan oleh pekerja/buruh sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, pekerja/buruh wajib mengecek apakah termasuk sebagai salah satu penerima manfaat BSU tahap 2.
Lantas bagaimana cara pekerja/buruh mengetahui apakah dirinya masuk sebagai salah satu penerima BSU tahap 2?
Berikut akan diberikan cara untuk mengecek apakah pekerja/buruh masuk sebagai salah satu penerima manfaat BLT gaji atau tidak.
Adapun data yang telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 2.406.915 untuk subsidi gaji BSU tahap 2 yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Sebagai informasi, untuk penerima BSU pada Tahap 1 atau sebelumnya telah diterima sebanyak 4.112.052 pekerja/buruh
Nantinya dana BSU Tahap 2 sebesar Rp600.000 akan disalurkan langsung kepada penerima manfaat yang telah memiliki bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri dan BSI.
Baca Juga: Pertamina Jawab Keluhan Warga Soal Pertalite Makin Boros, Ini Penyebab dan Solusi agar Hemat BBM