Dana BSU 2022 Wajib Dikembalikan ke Kas Negara jika Kemnaker Temukan Ini pada Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

- 24 September 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Baca Juga: Bagaimana Pengaruh Sosialisasi dalam Pembentukan Karakter Individu? Materi IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Selain itu, Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta aturan baru yang mewajibkan pekerja untuk kembalikan dana BLT Subsidi Gaji yang diterima ke kas negara jikaa ditemukan tidak memenuhi syarat.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x