SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Bagaimana cara mendapatkannya? Simak syarat dan cek status penerima di link ini dengan menggunakan KTP Anda.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK diberikan kepada golongan masyarakat fakir miskin atau yang kurang mampu secara ekonomi.
Penerima PBI JK adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Adapun golongan fakir miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI di antaranya adalah:
Baca Juga: Update! Kode Redeem Tower of Fantasy pada 8 September 2022, Segera Klaim Semua Reward-nya
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Korban bencana
- Pekerja yang memasuki usia pensiun
- Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Awal Buruk Liverpool di Liga Champions, Dipermalukan Napoli 4-1
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS
-Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)