SEPUTARLAMPUNG.COM – Selamat! BSU 2022 cair ke pekerja dengan kriteria ini, mulai kapan pencairan Subsidi Gaji ke Bank Himbara?
Bantuan BSU subsidi gaji atau upah diperuntukan bagi karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemnaker RI dan merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemnaker memberikan stimulus kepada karyawan dalam bentuk bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp 1 juta per orang pada 2022 ini.
BSU diberikan kepada 8,8 juta karyawan dan akan cair ke pekerja di 2022 melalui rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara atau Himbara, yakni ada Bank BNI, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.
“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 9 Agustus 2022.
Baca Juga: 15 Ide Lomba Kekinian untuk 17 Agustus 2022 dalam Rangka HUT RI ke-77, Dijamin Seru dan Heboh
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. berikut pekerja dengan NIK KTP yang dipastikan bisa menerima BLT subsidi gaji 2022, yakni: